• Tentang Kami
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Alreina Metro
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Alreina Metro
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Pendidikan
Home BINTAN

Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Bintan Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Bintan Saat memberikan keterangan pers kepada awak media

Kasatreskrim Bintan Saat memberikan keterangan pers kepada awak media

Share on FacebookShare on Twitter

|BINTAN – Satuan Reskrim Polres Bintan yang pimpin oleh AKP Dwihatmoko, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskri Polres Bintan beserta Timnya berhasil membongkar kasus yang mengagetkan kita semua yaitu sang Ayah menyetubuhi anak kandungnya. (22/04/2021)

Pada hari senin tanggal 22 februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB pelapor melihat terlapor sedang mencoba menyetubuhi anak kandung terlapor dan pelapor menanyak kepada korban, lalu korban menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama terlapor, terlapor memegang paha dan menarik celana lalu memaksa membuka celana korban, terlapor memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor.

Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil. Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut sehingga terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tanggal 22 Februari 2021.

Akibat dari perbuatan sang ayah dijerat dengan Tindak Pidana, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Saat ini terlapor masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan.

BeritaTerkait

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersiap Menjadi Pusat 5 Kegiatan One Day One Prison’s Product

Amsakar Pastikan Batam Siap Dibangun Pusat Data Nasional

Barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.

Budi Arifin

Tags: Kasatreskrim Bintan Saat memberikan keterangan pers kepada awak media
ShareTweetShare
Previous Post

Menteri Trenggono Sebut, Natuna Potensial di Jadikan Kawasan Ekonomi Khusus

Next Post

Stok Materai Kantor Pos Ranai Kosong, Ada Apa ?

Redaksi Metro

Redaksi Metro

Related Posts

BINTAN

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersiap Menjadi Pusat 5 Kegiatan One Day One Prison’s Product

by Redaksi Metro
23 April 2021 | 14:43
BATAM

Amsakar Pastikan Batam Siap Dibangun Pusat Data Nasional

by Redaksi Metro
23 April 2021 | 11:54
KEPRI

Infrastruktur Komunikasi di Natuna Menjaga Kedaulatan NKRI

by Redaksi Metro
23 April 2021 | 07:18
KEPRI

Gubernur Kepri dan Menkominfo Tinjau Geopark Natuna

by Redaksi Metro
23 April 2021 | 06:20
BATAM

Safari Ramadan, Wawako Batam Serahkan Bantuan untuk Masjid

by Redaksi Metro
22 April 2021 | 21:05
BATAM

Cut and Fill Ilegal di Kampung Belian Tua Masih Berlangsung

by Redaksi Metro
22 April 2021 | 19:14
Berita

Stok Materai Kantor Pos Ranai Kosong, Ada Apa ?

by Redaksi Metro
22 April 2021 | 18:47
Next Post

Stok Materai Kantor Pos Ranai Kosong, Ada Apa ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alreinamedia.com merupakan media cyber yang Reliable News Indonesia Terverifikasi Administrasi Dewan Pers dan menyampaikan informasi menarik serta berita yang cepat dan akurat dari sumber-sumber terpercaya serta menolak HOAX.

TENTANG KAMI | REDAKSI | PEDOMAN MEDIA SIBER | KARIR | DISCLAIMER | KODE ETIK

METRO | SUMUT | SUMBAR | BENGKULU | BABEL | SUMSEL | JABAR | JATENG | JATIM | KALIMANTAN | MANADO | MAKASAR | NTT | PAPUA

     

@ 2021 | PT. Alreina Media Sukses

     

.

No Result
View All Result