<a Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida SH,.M.H berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan inisial FR (24 Tahun) dan HF 25 Tahun) di Kavling Lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri Sabtu (10/04/2021) kemarin.
Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida SH,.M.H menyampaikan kronologinya, pada hari Jumat (09/04/2021) Sekira Pukul 18.00 WIB Korban inisial A memarkirkan motor Honda Beat di depan Kios Milik Pelaku. kemudian Korban Pulang kerumahnya yang tidak berada jauh dari kios tersebut. Pada malam harinya saat korban akan keluar rumah mendapati motor honda beat yang terparkir di depan kios sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
“Menerima laporan dari korban dengan gerak cepat pada hari Sabtu (10/04/2021) Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Syofian Rida.
“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam,” ungkapnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, S.I.K membenarkan adanya Tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh 2 pelaku, dan saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Nongsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
(and)